Selamat Datang ...

Selamat datang di situs Dharma Wanita Persatuan Kementerian Perumahan Rakyat periode kepengurusan 2009-2014...

Anggaran Dasar DWP

Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan


PEMBUKAAN



Kami, istri pegawai negeri sipil, menyadari sepenuhnya terhadap kewajiban kami untuk menyukseskan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual.



Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai negeri sipil mau dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan kehidupan, baik pada era reformasi yang sedang terjadi di negara kita maupun dalam menghadapi kehidupan era globalisasi pada Abad XXI.



Tuntutan reformasi dan kehidupan globalisasi Abad XXI mensyaratkan adanya tata kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan, serta tegaknya supremasi hukum. Hal tersebut merupakan ciri kehidupan masyarakat madani yang akan mendorong terwujudnya tujuan nasional.



Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami, istri pegawai negeri sipil, yang terorganisasi dalam satu wadah bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi netral secara politis, demokratis, dan mandiri dalam menentukan visi, misi, dan kebijaksanaan organisasi dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.



Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional I pada tanggal 7, 8, dan 9 Desember Tahun 2004, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk menyempumakan Anggaran Dasar hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Dharma Wanita Tahun 1999, yang disusun sebagai berikut:



BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI



Pasal 1



Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan disingkat DWP.



Pasal 2



Dharma Wanita Persatuan ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita tanggal 7 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 3



1.Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri pegawai negeri sipil dengan kegiatan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

2.Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik mana pun.

Pasal 4



Organisasi Dharma Wanita Persatuan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN



Pasal 5



Asas organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah Pancasila.



Pasal 6



Tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB III

TUGAS POKOK DAN FUNGSI



Pasal 7



Tugas pokok Dharma Wanita Persatuan adalah :



a.membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial,

b.melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti luhur.

Pasal 8



Dharma Wanita Persatuan berfungsi sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan. pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.



BAB IV

KEANGGOTAAN



Pasal 9



1.Anggota Dharma Wanita Persatuan adalah:



a.istri pegawai negeri sipil (PNS);

b.istri pejabat negara bidang pemerintahan;

c.istri pensiunan dan janda PNS;

d.istri pegawai badan usaha milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum berstatus persero;

e.istri pensiunan dan janda pegawai BUMN dan BUMD yang belum berstatus persero;

f.istri kepala perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri;

g.istri perangkat pemerintahan desa;

h.istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil;

i.pensiunan pegawai negeri sipil wanita.

2.Keanggotaan Dharma Wanita Persatuan terdiri dari:



a.anggota biasa;

b.anggota luar biasa;

c.anggota kehormatan.

BAB V

ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA



Bagian Pertama Organisasi



Pasal 10



Organisasi Dharma Wanita Persatuan terdiri dari :



a.Dharma Wanita Persatuan Pusat;

b.Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat;

c.Dharma Wanita Persatuan Provinsi;

d.Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota;

e.Dharma Wanita Persatuan Kecamatan;

f.Dharma Wanita Persatuan Kelurahan/DWP Desa.

Bagian Kedua Unsur Pelaksana



Pasal 11



1.Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah:



a.Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat;

b.Dharma Wanita Persatuan Provinsi.

2.Unsur peiaksana Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat adalah Dharma Wanita Persatuan pada setiap unit kerja masing-masing.

3.Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Departemen Luar Negeri meliputi Dharma Wanita Persatuan perwakilan pemerintah Rl di luar negeri.

4.Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Provinsi adalah:



a.Dharma Wanita Persatuan instansi vertical pemerintah pusat di provinsi;

b.Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah provinsi;

c.Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/ DWP Kota.

5.Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota adalah:



a.Dharma Wanita Persatuan instansi vertical pemerintah pusat di kabupaten/kota;

b.Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah provinsi di kabupaten/kota;

c.Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah kabupaten/kota;

d.Dharma Wanita Persatuan Kecamatan.

6.Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kecamatan adalah:



a.Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah kecamatan;

b.Dharma Wanita Persatuan Kelurahan/DWP Desa.

BAB VI KEPENGURUSAN

Bagian Pertama Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat



Pasal 12



Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah pengurus pada tingkat nasional.



Pasal 13



1.Susunan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat terdiri dari:



a.ketua umum,

b.beberapa orang ketua,

c.sekretaris jenderal,

d.tiga orang ketua bidang, dan

e.tiga orang wakil ketua bidang.

2.Ketua umum dipilih dari utusan Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat yang ditetapkan oleh musyawarah nasional.

3.Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf (b), (c), (d), dan (e) dipilih dari utusan Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh ketua umum.

4.Sekretaris jenderal memimpin sekretariat jenderal yang membawahi



a.Bagian Organisasi,

b.Bagian Administrasi Umum,

c.Bagian Keuangan, dan

d.Bagian Informasi.

5.Ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf (d) pasal ini terdiri dari:



a.Ketua Bidang Pendidikan,

b.Ketua Bidang Ekonomi, dan

c.Ketua Bidang Sosial Budaya.

Pasal 14



Tugas dan wewenang pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah :



a.menetapkan kebijaksanaan umum organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional;(b) mengesahkan organisasi Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi;

b.mengesahkan susunan pengurus dan/atau Ketua Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi;

c.melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dharma Wanita Persatuan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dapat ditambah dengan seorang Ketua Dharma Wanita Persatuan Pusat jika diperlukan.

Bagian Kedua

Pengurus Dharma Wanita Persatuan

Instansi Pemerintah Pusat, Provinsi,

Kabupaten/Kota, Kecamatan,

dan Kelurahan/Desa



Pasal 15



1.Susunan pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, dan DWP Kelurahan/DWP Desa terdiri dari:



a.ketua,

b.wakil ketua,

c.sekretaris,

d.bendahara, dan

e.tiga orang ketua bidang.

2.Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

3.Ketua DWP Provinsi dipilih dari utusan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Provinsi dalam Musyawarah Dharma Wanita Persatuan Provinsi.

4.Ketua DWP Kabupaten/DWP Kota dipilih dari utusan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota dalam Musyawarah Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota.

5.Ketua DWP Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

6.Ketua DWP Kelurahan/ DWP Desa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

Pasal 16



Tugas pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, dan DWP Kelurahan/DWP Desa adalah:



1.menetapkan kebijaksanaan organisasi pada lingkungan masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan kebijaksanaan pemimpin organisasi satu tingkat di atasnya;

2.menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi;

3.mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan hasil program kerja kepada pengurus DWP satu tingkat di atasnya;

4.mengesahkan organisasi, pengurus, dan/atau ketua DWP satu tingkat di bawahnya.

Bagian Ketiga

Masa bakti



Pasal 17



1.Masa bakti pengurus pada semua tingkat kepengurusan adalah lima tahun, dari munas ke munas.

2.Jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.

Bagian Keempat

Wilayah Kerja



Pasal 18



1.Wilayah kerja pengurus DWP Pusat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

2.Wilayah kerja pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat meliputi instansi masing-masing yang berada di pusat.

3.Wilayah kerja pengurus DWP Departemen Luar Negeri meliputi instansi Departemen Luar Negeri yang berada di pusat dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4.Wilayah kerja pengurus DWP Provinsi meliputi wilayah provinsi.

5.Wilayah kerja pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota meliputi wilayah kabupaten/kota.

6.Wilayah kerja pengurus DWP Kecamatan meliputi wilayah kecamatan.

7.Wilayah kerja pengurus DWP Kelurahan/DWP Desa meliputi wilayah kelurahan/desa.

BAB VII

PELINDUNG, PENASIHAT UTAMA, DEWAN PENASIHAT, DAN PENASIHAT



Bagian Pertama



Pasal 19



1.Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Pelindung DWP.

2.Istri Presiden adalah Penasihat Utama DWP.

3.Istri Wakil Presiden adalah Wakil Penasihat Utama DWP.

Bagian Kedua



Pasal 20



1.Dewan Penasihat Dharma DWP terdiri dari:



a.istri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),

b.istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

c.istri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

d.istri Ketua Mahkamah Agung (MA), dan

e.istri menteri.

2.Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik ketika diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat.

Bagian Ketiga

Penasihat



Pasal 21



1.Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, menteri, ketua/kepala lembaga pemerintah nondeparternen, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris Jenderal BPK, Sekretaris Jenderal MA, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, camat, lurah, kepala desa, pemimpin BUMN, dan pemimpin BUMD yang belum berstatus persero adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.

2.Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota masing-masing adalah Penasihat DWP Provinsi dan DWP Kabupaten/Kota juga merupakan Penasihat DWP Sekretariat Daerah yang bersangkutan. Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua BPK, istri Ketua MA, istri menteri, istri ketua/kepala lembaga pemerintah nondeparternen. istri gubernur, istri wakil gubernur, istri bupati/istri walikota, dan istri wakil bupati/istri wakil walikota, adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.

3.Istri ketua/kepala lembaga pemerintahan nondeparternen, istri kepala perwakilan Rl di luar negeri, istri Sekretaris Jenderal MPR, istri Sekretaris Jenderal DPR, istri Sekretaris Jenderal BPK, istri Sekretaris Jenderal MA yang tidak menjadi ketua merupakan Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.

4.Istri pemimpin unit kerja instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, istri camat, istri lurah/istri kepala desa, serta istri pemimpin BUMN dan istri pemimpin BUMD yang belum berstatus persero, yang tidak menjadi ketua merupakan Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.

Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat



Pasal 22



Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas dan tanggung jawab:



a.mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan bagi organisasi;

b.membantu mencari jalan keluar bagi permasalahan organisasi;

c.berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT



Pasal 23



1.Musyawarah Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan pada tingkat nasional dan daerah.

2.Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang:

1.menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar,

2.menetapkan rencana kerja,

3.memilih dan menetapkan ketua umum,

4.mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua umum,dan

5.menetapkan keputusan lainnya.

3.Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

4.Musyawarah daerah terdiri dari



a.musyawarah provinsi dan

b.musyawarah kabupaten/kota.

5.Musyawarah daerah berkewajiban menyampaikan hasil Musyawarah Nasional dan berwenang untuk:



a.menetapkan rencana kerja;

b.memilih dan menetapkan Ketua DWP Provinsi/DWP Kabupaten/DWP Kota;

c.mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua DWP yang bersangkutan;

d.menetapkan putusan lainnya.

6.Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) pasal ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

7.Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup organisasi, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas dasar persetujuan lebih dari separuh jumlah unsur pelaksana DWP Pusat, yaitu DWP Instansi Pemerintah Pusat dan DWP Provinsi.

Pasal 24



1.Rapat Dharma Wanita Persatuan terdiri dari:



a.rapat anggota,

b.rapat kerja,

c.rapat pengurus, dan

d.rapat koordinasi.

2.Rapat anggota adalah pertemuan antara pengurus dan para anggota yang berkewajiban menyampaikan hasil Munas/Musda dan berwenang untuk:



a.menetapkan program kerja;

b.memilih dan menetapkan Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dan ketua DWP unit kerja di lingkungannya;

c.memilih dan menetapkan ketua DWP instansi pemerintah provinsi dan ketua DWP instansi pemerintah kabupaten/kota;

d.mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan;

e.menetapkan keputusan lainnya.

3.Rapat kerja diselenggarakan untuk membahas, mengoordlnasikan, serta mengintensifkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan.

4.Rapat pengurus adalah pertemuan periodik antara ketua dan anggota pengurus untuk membahas dan mengambil keputusan tentang masalah organisasi dan kegiatan dalam lingkungannya.

5.Rapat koordinasi adalah pertemuan antara pengurus dan dewan penasihat/penasihat serta pihak lain pada semua tingkat kepengurusan.

BAB IX

ATRIBUT ORGANISASI



Pasal 25



1.Atribut Dharma Wanita Persatuan terdiri dari lambang, panji, vandel, bendera olah raga, papan nama, lencana, himne, mars, dan pakaian seragam.

2.Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

KEUANGAN



Pasal 26



Keuangan organisasi Dharma Wanita Persatuan diperoleh dari:



a.iuran anggota,

b.sumbangan lain yang tidak mengikat, dan

c.usaha lain yang sah.

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 27



1.Pembubaran organisasi DWP ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional yang secara khusus diselenggarakan untuk itu setelah Pemimpin DWP Pusat melakukan konsultasi dengan Pelindung, Penasihat Utama, dan Dewan Penasihat serta memperhatikan usul dari Pemimpin DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Pemimpin DWP Provinsi.

2.Dalam hal organisasi DWP dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh setiap pengurus DWP pada semua tingkatan serta memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh DWP Pusat.

3.Pembubaran organisasi pada unsur pelaksana dapat dilakukan jika:



a.organisasi kedinasan dibubarkan dan

b.organisasi kedinasan dilikuidasi.

4.Dalam hal organisasi unsur pelaksana dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus DWP yang bersangkutan dengan berdasarkan hasil musyawarah para anggota dan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pengurus DWP satu tingkat di atasnya.

BAB XII

PERATURAN PERALIHAN



Pasal 28



1.Pengurus pada semua tingkatan telah melaksanakan rapat anggota, musyawarah provinsi, musyawarah kabupaten/kota paling lama tiga bulan sejak Keputusan Musyawarah Nasional ditetapkan.

2.Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan pada semua tingkatan telah disahkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Keputusan Musyawarah Nasional ditetapkan.

3.Kepengurusan yang belum sempat melaksanakan serah terima jabatan pada akhir tahun berjalan tetap harus membuat dan mengesahkan program kerja satu tahun ke depan terhitung tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember.

BAB XIII

LAIN-LAIN



Pasal 29



1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan.

2.Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat.

BAB XIV

PENUTUP



Pasal 30



1.Dengan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan ini, Anggaran Dasar Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Dharma Wanita Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.Anggaran Dasar hasil penyempurnaan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2004